Label

Pengunjung

Selamat mendownload di situs penyedia layanan konten Islam terlengkap. | Apabila terdapat link yang rusak, bisa Anda laporkan di sini

APAKAH QURAISY TERMASUK SYARAT SAHNYA IMAMAH?


Pengertiannya, siapakah itu Quraisy?
  Kabilah Quraisy adalah Anak-anak keturunannya Quraisy, Para Ulama berbeda pendapat dalam menentukan siapa itu Quraisy , diantaranya:
1. Nadhr bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudr (yang berpendapat adalah Abu Ubaidah Ma'mar bin Mutsana, Abu Ubaid Qasim bin Salam, Syafi'i,  Ibnu Hazm, Ibnu Manzhur, Hafidz Ibnu Hajr, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dan Ibnu Hisyam)
2. Fihr bin Malik bin Nadhr bin Kinanah (yang berpendapat adalah Az-Zubairy, Az-Zaidy, Az-Zuhry, dan As-Syingkity)
3. Ilyas bin Mudhr  (yang berpendapat adalah Abu Amru bin Ala',  Abu Hasan Al-Ahfazh, Hamad bin Salamah, Ubaidillah bin hasan Al-Qadhy, Suar bin Ubaidillah,   Mas'ar bin Kidam, dan Abul Aswad Ad-Du'ali)
4. Seluruh anak Mudhar bin Nazhar (yang berpendapat adalah Mas'ar bin Kadam dan juga diriwayatkan dari Sahabat Hudzaifah bin Yaman)  
Pendapat Yang Paling Rajih adalah : Mereka yang mengatakan Quraisy adalah Al-Fihr bin Malik sebagaimana yang dikatakan Syaikh Asy-Syinqity dan Syaikh Al-Mubarakfuri .

Kenapa Mereka Dijuluki Quraisy ?
  Az-Zubaidy juga mengatakan telah diriwayatkan sedikitnya 20 pendapat dari para Ulama kenapa Fihr dijuluki Quraisy.
Ibnu Ishaq mengatakan; Disebut Quraisy karena bersatunya mereka setelah mengalami perpecahan.
  Adapun Ibnu Hisyam mengatakan: "Mereka disebut Quraisy karena pekerjaan dan mata pencarian mereka adalah berdagang.

Pendapat Para Ulama Seputar Persyaratan Quraisy bagi Imamah :
  Pertama : Quraisy merupakan Syarat In'iqod atau sahnya pengangkatan Imam (ini adalah pendapatnya Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Syiah, sebagian Mu'tazilah, dan Mayoritas Murjiah ) berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
A. Syara'  (Sunnah) di antaranya :

1. Hadits dari Shahabat Amr bin Ash berkata : sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah bersabda:
قُرَيْشٌ وُلَاةُ النَّاسِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Kabilah Quraisy adalah pemimpin ummat manusia pada masa kebaikan dan kejelekan sampai hari kiamat
  Dari dzahir hadits ini bisa diambil kesimpulan bahwa adanya legitimasi jaminan dari Allah akan kepemimpinan Quraisy sampai hari Kiamat. Dan tidak mungkin syariat mewajibkan sesuatu yang tidak ada hakikatnya
2. Dari Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah bersabda :
لَا يَزَالُ هَذَا الْأَمْرُ فِي قُرَيْشٍ مَا بَقِيَ مِنْهُمْ اثْنَانِ
 "Akan senantiasa perkara Ummat ini berada ditangan Quraisy selagi masih ada diantara mereka dua orang
  Ibnu Hajar mengomentari: Bahwa yang dimaksud "selagi masih ada dua orang" bukan sebagai hakikat dari jumlah, tetapi yang dimaksud adalah penafian dari perkara ummat ini Akan berada di tangan selain mereka .
3. Dari Muawiyyah, bahwasanya Rasulullah bersabda :

إِنَّ هَذَا الْأَمْرَ فِي قُرَيْشٍ لَا يُعَادِيهِمْ أَحَدٌ إِلَّا كَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ مَا أَقَامُوا الدِّينَ
"Sesungguhnya urusan kekuasaan Ummat ini berada di tangan Quraisy, tiada seorangpun yang memusuhi mereka. Kecuali pasti Allah akan membuatnya jatuh tersungkur, selama mereka masih menegakan agama ini
4. Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda :

 النَّاسُ تَبَعٌ لِقُرَيْشٍ فِي هَذَا الشَّأْنِ مُسْلِمُهُمْ تَبَعٌ لِمُسْلِمِهِمْ وَكَافِرُهُمْ تَبَعٌ لِكَافِرِهِمْ
"Ummat manusia akan mengikuti Quraisy dalam perkara ini (Khilafah). Muslimnya Akan mengikuti yang muslim dan yang kafirnya akan mengikuti yang kafir dari Quraisy
5. Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah bersabda:
َ الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ وَلَهُمْ عَلَيْكُمْ حَقٌّ وَلَكُمْ مِثْلُ ذَلِكَ مَا إِذَا اسْتُرْحِمُوا رَحِمُوا وَإِذَا حَكَمُوا عَدَلُوا وَإِذَا عَاهَدُوا وَفَّوْا فَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ مِنْهُمْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَْْْْْْْْْْْْْْْْْْْْْ
"Kepemimpinan Ummat ini ada ditangan keturunan Quraisy, sesungguhnya mereka memiliki hak kepada kalian, dan kalian memiliki hak kepada mereka seperti yang semisalnya, jika kalian menyayangi mereka, mereka juga akan menyayangi kalian, jika mereka berjanji mereka akan menepati, jika mereka menghukumi mereka berlaku adil. Maka barang siapa yang tidak mengangkat mereka, Maka baginya laknat Allah, Malaikat dan Manusia secara keseluruhan
Ibnu Hajar berkata: "Telah terkumpul jalan sanad dalam hadits ini dari kurang lebih 40 shahabat .

B. Ijma Shahabat, Tabi'in dan Imam Madzahib al-Arba'ah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam An-Nawawi , Ibnu Hajar , Al-Mawardi , Ibnu Khaldun , Al-Ghazali , Al-Aiji, Al-Taftazani, Syaikh M. Rasyid Ridha , dll.
  Qadhi Iyadh mengatakan: "Pendapat yang mensyaratkan bahwa Imamah adalah dari Quraisy merupakan Madzhab para ulama secara keseluruhan dan masuk pada kategori Ijma .
Ibnu Hajar mengatakan: "Para Shahabat telah sepakat bahwa urusan keimamahan hanya terbatas kepada keturunan Quraisy dan tidak ada satupun di antara mereka yang mengingkarinya. Berdasarkan Ijma para shahabat dan jumhur ulama berpendapat bahwa syarat sah imamah adalah dari Quraisy .
Imam An-Nawawi berkata: "Hadits-hadits Shahih tersebut merupakan dalil yang menetapkan secara Dzahir bahwa kekhilafahan adalah khusus untuk kabilah Quraisy, dan tidak diperbolehkan mengangkat seorangpun dari selain mereka. Pendapat ini merupakan Ijma' para shahabat, Tabi'in dan orang-orang setelah mereka dengan dasar-dasar dari hadits Shahih .
Abu Bakar bin Thib juga mengatakan: "kaum muslimin tidak pernah menyelisihi pendapat ini (kekhilafahan) setelah Qath'inya dalil "Bahwa Imamah adalah dari Quraisy" dan kaum musliminpun mengamalkan dalil-dalil ini. Dari masa kemasa dan telah terjadi sebuah ijma' di antara mereka sebelum terjadinya zaman fitnah dan perselisihan .
Kedua : Quraisy merupakan persyaratan afdhaliyah, ini adalah pendapatnya khawarij, Mayoritas Mu'tazilah di antaranya pendapat Dhirar bin Amru, dan sebagian Al-Asya'irah. Di antaranya Imam Al-Juwaini, Imam Baqilani, dan para Ulama kontemporer di antaranya, Prof. Abu Zahroh, Abbas Mahmud Al-Aqad, Ali Husni Al-Harbutuli, Dr. Dhiyauddin Rais, Dr. Shalahuddin Dabusi, dan Prof. Muhammad Al-Mubarak, Di antara dalil-dalil yang mereka pergunakan dalam berhujjah adalah, sebagai berikut :
a. Dengan perkataan kaum Anshar dihari Saqifah" "منا أمير ومنكم امير" (Dari kami ada Amir Dan dari kalian ada Amir).
Seandainya kaum Anshar belum mengetahui Akan kebolehan pengangkatan seorang khalifah dari selain Quraisy, kenapa mereka mengatakan seperti itu?
b. Dari Anas bin Malik berkata; Rasulullah bersabda:
إسمعوا وأطيعوا وإن استعمل عليكم عبد حبشي كأن رأسه زبيبة
"Dengarkanlah dan Ta'atilah meskipun yang memimpinmu adalah seorang hamba Habasy (Negro) yang kepalanya seperti anggur kering (keriting) (HR. Bukhari)
Hadits ini mewajibkan taat kepada setiap Imam Walaupun Ia seorang budak, maka hadits ini menunjukan atas tidak adanya Quraisy sebagai syarat dalam Imamah.
c. Umar bin khattab Berkata, "Seandainya ajalku akan menjemputku dan Abu Ubaidah masih hidup maka aku akan mengangkatnya menjadi Khalifah dan seandainya ajal akan menjemputku dan Abu Ubaidah telah wafat maka aku akan mengangkat Muadz bin jabal . Sedangkan Muadz bin Jabal bukanlah dari Quraisy. Maka ini menjadi dalil dibolehkannya selain mereka sebagai khalifah.
d. Pendapat Abu Bakar yang menyatakan "Sesungguhnya Kabilah Arab tidak akan mengambil dien kecuali kepada seorang Quraisy yang masih hidup". Maksud perkataan Abu Bakar adalah keadaan (waqi)' ketika di zamannya, Adapun keadaannya sekarang telah berubah.
e. Bahwa hadits yang dijadikan hujjah oleh Ahlus Sunnah, sifatnya adalah sekedar Ikhbar (pengkabaran) dan bukan bersifat perintah yang wajib untuk dilaksanakan. Sebagaimana yang dikatakan oleh para Muhadditsin seperti Prof. Abu Zahrah, Dr. Shalahuddin Dabusi dan lain-lain.
f. Allah berfirman :
إن أكرمكم عند الله أتقاقكم
"Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa (Qs.Hujurat:13). Maka berdasarkan ayat ini yang menjadi patokan ketakwaan seseorang adalah ketakwaan bukan nasabnya atau yang lain. Dan ayat ini pula menghapus seluruh perkara yang mengarah kepada fanatisme Jahiliyah.

Mendiskusikan Pendapat ini:
  Dalil pertama: Perkataan kaum Anshar "dari kalian ada Amir Dan dari kami ada Amir" dalil ini jelas batilnya karena kaum Anshar ketika mereka mendengar sebuah Nash yang disampaikan oleh Abu Bakar kepada mereka yaitu: Abu Bakar mengatakan, engkau telah mengetahui wahai Sa'ad bahwasanya Rasulullah bersabda : bahwa Quraisylah yang berhak dalam memegang tampuk kepemimpinan perkara Ummat ini (Khilafah), dan manusia yang baik akan mengikuti yang baik dari mereka dan yang jahat akan mengikuti yang jahat dari mereka. Maka Sa'ad pun mengatakan: Benar engkau wahai Abu Bakar. Kami adalah perdana menterinya dan engkau adalah pemimpinnya . Maka jelaslah bahwa faktor yang menyebabkan kaum Anshar mengatakan perkataan tersebut adalah karena tidaktahuan mereka akan nash tersebut. Lalu setelah mereka mengetahui nash tersebut maka mereka mengishlah (menarik kembali) pendapat mereka dan mengikuti nash.
  Dalil kedua: Yang menggunakan hadits yang memerintahkan untuk ta'at kepada seorang pemimpin walaupun yang memimpin adalah budak habasy.
Prof. Abdul Qadir Abdul Faris berkata: Perlu disinggung di sini bahwa hamba sahaya tidak boleh diangkat menjadi Pemimpin sebab ia terikat kesibukan dengan tuannya, dan tidak memiliki hak kebebasan mencari nafkah dan mengurusi diri sendiri. Maka dengan demikian hendaknya ia tidak menjadi seorang pemimpin dan mengemban tanggungjawab atas harta benda, jiwa, dan kehormatan manusia.
Hadis ini menampilkan satu bentuk eksageratif mengenai perintah mematuhi amir bukan dalil yang membolehkan ia menjadi pemimpin. Ini sekedar umpama, sebab sebagaimana dikemukakan oleh Al-Khattabi bahwa perumpamaan seringkali dibuat dengan sesuatu yang tidak ditemukan dalam kenyataan riil .
  Dalil ketiga:  Adapun mereka yang berhujjah dengan perkataan Umar yang ia berkeinginan untuk mengangkat Muadz bin Jabal sebagai Imam, maka dalil ini tidak bisa dijadikan hujjah. Karena Umar sendiri mengangkat enam orang dari kalangan Muhajjir sebagai calon khalifah yang Akan menggantikannya. Adapun jika itu benar bahwa itu ijtihad Umar maka kita harus mendahulukan nash daripada perkataan para sahabat.
  Dalil keempat: Tanggapan mereka Akan perkataan Abu Bakar itu tidak bisa dijadikan hujjah karena dzahir dari Nash adalah menetapkan kekhilafahan adalah hak kaum Quraisy dan tidak ada satupun dari para sahabat yang menyelisihinya setelah dalil tersebut jelas.
  Dalil kelima: Hujjah mereka yaitu Islam melarang bersikap fanatisme jahiliyah, bantahannya adalah bahwa sesungguhnya islam mensyaratkan Quraisy sebagai Khilafah tidak bermaksud menyeru kepada kejahiliyahan tetapi Khilafah dalam pandangan islam, ia disamakan statusnya dengan yang lain dan tidak memiliki keutamaan atas yang lain dan juga tidak keluarganya. Tetapi dari segi beban dan tugas yang dipikulnya ia memiliki amanat yang harus dipertanggungjawaban olehnya dihari kiamat nanti. Tidak ada keutamaan manusia dengan yang lainnya kecuali karena ketakwaan. Tetapi ada Nash syar'i yang menjelaskan adanya keutamaan suatu bangsa yang itu adalah fitrahnya dan Allah yang menghendaki. Dan jumhur ulama  telah bersepakat bahwa bangsa Arab lebih utama atas bangsa selainnya, dan bangsa Quraisylah yang paling terbaik di antara bangsa Arab. Berdasarkan hadits shahih, Rasulullah ketika itu ditanya tentang manusia yang paling mulia? Maka Rasul menjawab; yang paling bertakwa, maka orang yang bertanya mengatakan; maksudnya bukan itu yang aku tanyakan, Maka Rasul pun bersabda: yaitu Nabi Yusuf anaknya Nabi Ya'kub anaknya Nabi Ishak anaknya Nabi Ibrahim As, maka orang itupun berkata lagi: bukan itu yang aku ingin tanyakan, Nabi pun bersabda: Apakah yang engkau tanyakan tentang keutamaan bangsa Arab? Mereka adalah yang terbaik ketika jahiliyah dan terbaik pula ketika mereka masuk Islam jika mereka fakih dalam agamanya .
Jadi keutamaan manusia jika dilihat dari sisi pahala, keutamaan dan dekatnya ia kepada Allah, maka yang jadi patokan adalah ketakwaan dan ini tidak mempengaruhi status nasab. Sebagaimana Firman Allah (Qs.Al-Hujurat: 13), tapi dari sisi nasab kaum Quraisy memiliki keutamaan dari kabilah-kabilah yang lain sebagaimana sabda Rasulullah :
إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى مِنْ وَلَدِ إِبْرَاهِيمَ إِسْمَعِيلَ وَاصْطَفَى مِنْ وَلَدِ إِسْمَعِيلَ بَنِي كِنَانَةَ وَاصْطَفَى مِنْ بَنِي كِنَانَةَ قُرَيْشًا وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِي هَاشِمٍ وَاصْطَفَانِي مِنْ بَنِي هَاشِمٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
 "Sesungguhnya Allah telah memilih dari anak Ibrahim, Ismail dan memilih dari anak keturunan Ismail, Kinanah dan memilih dari Kinanah, kabilah Quraisy, dan memilih dari kabilah Quraisy Bani Hasyim dan memilihku dari Bani Hasyim  .
Maka kesimpulannya sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyah : "Bahwa fadhilah pada sebuah nasab adalah keutamaan yang dilihat secara global karena ada beberapa faktor dan sebab. Adapun secara ta'yien (penentuan orang-perorang), maka yang jadi barometer adalah ketakwaannya.
Pendapat yang paling rajih adalah pendapat yang mengambil jalan tengah yaitu : "Quraisy merupakan syarat In'iqod (sahnya) sebuah kekhilafahan. Dengan syarat ketika mereka menegakkan Agama. Sebagaimana sabda Rasulullah :
إن هذا الأمر في قريش, لا يعاديهم أحد إلا كبه الله على وجهه ,ما أقاموا الدين
"Sesungguhnya urusan kekuasaan Ummat ini berada di tangan Quraisy, tiada seorangpun yang memusuhi mereka. Kecuali pasti Allah akan membuatnya jatuh tersungkur, selama mereka masih menegakan agama ini (HR.Bukhari)
Adapun jika mereka tidak menegakkan agama dan ada dari selain Quraisy yang memenuhi syarat-syarat kekhilafahan maka kita mendahului mereka yang bukan dari Quraisy karena kondisi dharurat. Dan Kiranya persyaratan nasab Quraisy dapat kita jadikan pertimbangan yang lebih kuat antara dua calon khalifah antara Quraisy dan Non-Quraisy.

Hikmah-Hikmah Disyaratkannya Quraisy
1. Bahwa Quraisy adalah semulia-mulia kabilah Arab, berdasarkan sabda Rasulullah :
إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى مِنْ وَلَدِ إِبْرَاهِيمَ إِسْمَعِيلَ وَاصْطَفَى مِنْ وَلَدِ إِسْمَعِيلَ بَنِي كِنَانَةَ وَاصْطَفَى مِنْ بَنِي كِنَانَةَ قُرَيْشًا وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِي هَاشِمٍ وَاصْطَفَانِي مِنْ بَنِي هَاشِمٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
"Sesungguhnya Allah telah memilih dari anak Ibrahim, Ismail dan memilih dari anak keturunan Ismail, Kinanah dan memilih dari Kinanah, kabilah Quraisy, dan memilih dari kabilah Quraisy Bani Hasyim dan memilihku dari Bani Hasyim .
2. Mayoritas mereka dikaruniakan oleh Allah kecerdasan Otak dan keberilianan dalam berpendapat. Dan inilah dua sifat yang sangat esensial dan asasi bagi seorang Imam dalam memimpin sebuah pemerintahan. Sebagaimana sabda Rasulullah :
 إِنَّ لِلْقُرَشِيِّ مِثْلَيْ قُوَّةِ الرَّجُلِ مِنْ غَيْرِ قُرَيْشٍ فَقِيلَ لِلزُّهْرِيِّ مَا عَنَى بِذَلِكَ قَالَ نُبْلَ الرَّأْيِ
"Sesungguhnya orang-orang Quraisy dalam hal kekuatan tidak sama dengan selain mereka
Dikatakan kepada Zuhri : Apa yang dimaksud dengan hadits itu? Maka Az-Zuhri berkata ; yaitu kebrilianan dan kecerdasan mereka dalam berpendapat.
Sedangkan ada beberapa pendapat yang lainnya yang menyelisihi pendapatnya Ahlus Sunnah berkenaan dengan hal ini, diantaranya :
1. Ibnu Khaldun
  Ia berpendapat bahwa sebab yang melandasi ditentukannya keturunan Quraisy sebagai pemegang pemerintahan/Imam adalah karena adanya fanatisme primordial pada kabilah Quraisy sehingga kita persyaratkan bagi pemimpin yang mengurus pemerintahan kaum Muslimin agar berasal dari kaum yang memiliki fanatisme primordial yang kuat, sehingga akan mencegah terjadinya sebuah perselisihan dan perpecahan. Karena kedudukan itu berasal dari kelompok yang disegani hingga membawa ketenangan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat, dan juga dapat mewujudkan tatanan yang harmonis dalam kehidupan sebuah pemerintahan Islam .
2. Waliyullah Ad-Dahlawi
  Ia berpendapat : Bahwa yang menjadi penyebab disyaratkannya Quraisy dalam Imamah adalah (1) karena Allah mengutus Nabi-Nya dengan menggunakan bahasa dan adat mereka. (2) Merekalah yang paling menyaksikan wahyu yang menetapkan perkara-perkara syariat. (3) Mereka pulalah yang paling kuat dalam memegang ketentuan-ketentuan syariat tersebut. (4) Quraisy merupakan kaum Nabi sedangkan mereka tidak memiliki kesombongan kepadanya kecuali hanya ingin menegakkan diennya.
3. Muhammad Rasyid Ridha
  Ia berpendapat bahwa yang menjadi penyebab disyaratkannya Quraisy dalam Imamah adalah mereka merupakan kabilah Arab yang paling baik Akhlaknya, paling cerdas, paling kuat pemahamannya, paling fasih bahasanya, paling mulia nasabnya dan juga mereka memiliki keutamaan dibandingkan dengan kabilah arab yang lain yaitu peran mereka dalam menjaga Baitullah Masjidil haram dan memberi minum bagi para Hujjaj (orang yang berhaji).

 Mendiskusikan pendapat-pendapat di atas:  
Pendapat pertama: Para ulama memberikan sebuah tanggapan di antaranya adalah bahwa pendapat Ibnu Khaldun yang menetapkan bahwa penyebab disyaratkannya Quraisy sebagai pengangkatan bagi Imamah adalah disebabkan adanya rasa fanatisme kekabilahan yang kuat diantara mereka. Maka pendapat ini harus direnungi dan dicermati kembali dari beberapa sisi, diantaranya:
1. Bahwa jika adanya "Sifat fanatisme Primordial" yang menjadi penyebab disyaratkannya Quraisy sebagai Imamah. Maka jika seandainya Quraisy tidak memiliki sifat fanatisme tersebut maka imamah akan beralih kepada yang lain walaupun bukan dari Quraisy.
2. Para ulama tidak ada yang pernah menemukan nash yang menetapkan bahwa fanatisme kekabilahanlah yang menjadi penyebab disyaratkan Quraisy.
3. Tasyri (penetapan perundang-undangan) dalam Islam telah datang dengan sebuah pedoman yang harus dijadikan sebagai rujukan dan tuntunan bagi segala problematika kehidupan mereka dan segala aktivitas mereka. Sejak awal nubuwah sampai datangnya hari kiamat. Dan tidak dikhususkan kepada zaman dan tempat tertentu. jika fanatisme primordial yang menjadi penyebab disyaratkannya Quraisy berasal dari nash, maka ketetapan tersebut akan senantiasa melekat pada diri mereka sampai hari kiamat. Sedangkan pendapat seperti ini tidak ada seorang Ulamapun yang mengatakannya dan pendapat tersebut menyelisihi realita yang ada. Karena seandainya fanatisme primordial sajalah yang menjadi penyebabnya maka tentunya yang paling berhak diantara orang orang Quraisy yang masuk kualifikasi adalah keluarga yang paling kuat fanatisme primordialnya. Sedangkan realitanya setelah wafatnya Rasulullah yang diangkat kaum Muslimin adalah Abu Bakar sedangkan beliau bukan termasuk seseorang yang memiliki keluarga yang primordial yang kuat. Tetapi kelurga Hasyimlah yang memiliki kefanatismean yang kuat sedangkan realitanya diantara mereka bukan yang paling berhak menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah.
  Pendapat Kedua dan ketiga: Pendapat Ad-Dahlawi dan Rasyid Ridha terkadang bisa menjadi hikmahnya dan terkadang pula bukan menjadi hikmahnya. Sebagai contoh adalah pendapatnya Ad-Dahlawi, bahwa Allah telah mengutus Nabi-Nya dengan menggunakan bahasa Quraisy dan hukum adat mereka. Pendapat ini tidak benar karena mayoritas hukum adat mereka telah keluar dari karekteristik Islam itu sendiri dan telah diharamkan oleh Allah dan tidak diakui oleh Islam itu sendiri kecuali hanya segelintir saja. Dan kita tidak mungkin mengatakan bahwa Islam datang dengan adat kaum Quraisy. Begitupula dengan pendapatnya Rasyid Ridha, karena mereka memiliki kelebihan dibanding dengan yang lainnya yaitu tugas mereka yang menjadi pengurus Masjidil haram dan pemberi minum para Hujjaj.  Pendapat ini tidak benar karena tugas ini tidaklah menambah derajat mereka atas orang-orang beriman sebagaimana Firman Allah :

"Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim (Qs.At-Taubah: 19)

Referensi
Kutub At-Tis'ah (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'ai, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi dan Hakim)
Fathul Baari Bis Syarhi As-Shahih Bukhari, Ibnu Hajar Al-Asqalani , Cet I, 1421 H, 2001 M.
Syarhul Shahih Muslim, Imam Nawawi, Darul Ihya wa At-Turatz Al-Arabi, Beirut, Cet II, 1392 H, 1976 M.
Fath Ar-Rabbani, Ahmad Abdurrahman Al-Bana, Darul As-Shihab, Qahirah,
Ahkam Ash-Shultaniyah, Imam Al-Mawardi , Darul Kitab Al-Arabi , Beirut
Muqadimah Ibnu khaldun, Muhammad ibnu Khaldun, Muassasah Kitab Tsaqafiyah, Beirut, Cet I, 1414 H/ 1994 M.
Al-Imamah Fi Al-Islam Baina Turots Wa Al-Muashirah, Prof. Dr. Taufik Yusf Waai, Majlis An-Nashr Al-Ilmi, Kuwait, 1421 H/2000M.
Qawaid fi Siyasah Asy-Syar'iyyah 'inda Imam Al-Juwaini min Hilal kitabihi (Ghiyasul Umam Fie Tiyazi Az-Zulmi),  Dr. Muhammad Abdur-Razak As-Sayid Ibrahim  At-Thabathaba'i)
Sistem Pemerintahan Peradilan dan Adat dalam Islam (Nizham Ad-Daulah wal Qadha WA Al-Urfi Fie Al-Islam), Dr. Samir Aliyah, Khalifa, Jakarta Cet I, September 2000 4 M.
Membentuk Jama'atul Muslimin, Husein bin Muhsin bin Ali Jabir, Ma, Gip, Jakarta, Cet I, April 1991 M.
Teori Politik Islam (An-Nazhriyatu as-Siyasatul Islamiyyah), Dr. M.Dhiauddin Rais, Gip, Cet I, Jakarta, Februari 2001 M.
An-Nidzham As-Siyasi Fil Islam, Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris. Darul Furqan, Aman –Ardhun , Cet II, 1407 H/ 1982 M.
Imamatul Udzma 'Inda Ahli Sunnah wal Jama'ah, Sulaiman Ad-Dumaiji, Darut Thayibat, Cet I, 1407 H/1987 M.
Nidzhamul Hukmi Fie Islam, Abdul Qadim Zallum, Darul Ummat, Beirut –Lebanon, Cet IV, 1417 H/ 1996 M.
Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam (Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah), Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah .Logos Publishing House, Jakarta, Cet I, 1996 M.
Qawaid Nizhamul Hukmi Fie Islam, Mahmud Abdul Majid Khalidy, Daru Buhus Al-Ilmiyyah, Kuwait,  Cet I, 1400 H/ 1980 M.
Mas'alatu Al-Imamah, Muhsin Abdun Nadzhir, Darul Arabiyah.
Imamah 'Inda Jumhur wal Firoq Al-Mukhtalifah, Dr. Ali Ahmad As-Salusi, Matba'at As-Salafiyah, Qahirah, Cet  II, 1402 H.
Nizhamul Islam Al-Hukmu wad Daulaha, Muhammad Al-Mubarak, Darul Fikr, Cet IV, 1401 H/1981 M.
Ta'wil Muhtalaf Al-Hadits, Ibnu Qutaibah, Darul Kutub Ilmiah, Beirut- Lebanon.
Ash-Shirah An-Nabawiyah Ash-Shahihah, Dr. Kiram Dhiya Al-Umri.
Ar-Rahiqul Mahtum, Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri, Darus Salam, Riyadh, Cet I, 1418H.
Shirah Ibnu Hisyam, Muassasah 'ulumul Qur'an.

Testimoni